Peningkatan Kualitas UMKM Melalui Pendampingan Pengurusan Sertifikasi Halal di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik
DOI:
https://doi.org/10.33005/abdimesin.v3i1.39Keywords:
UMKM, sertifikasi halal, legalitas, desa banyuwangiAbstract
Kabupaten Gresik termasuk salah satu Kabupaten di Indonesia yang memiliki
jumlah UMKM cukup banyak. UMKM dituntut untuk mampu meningkatkan standar,
desain, dan kualitas produk agar dapat diterima oleh pasar secara global. Salah satu aspek
penting untuk memajukan sektor UMKM adalah legalitas usaha. UMKM yang memiliki
legalitas dapat memperluas pangsa pasarnya. Kendala pada UMKM di Desa Banyuwangi
ini adalah terbatasnya dana, sulitnya surat menyurat, kurangnya pengetahuan dan lain
sebagainya. Mendapati kondisi tersebut, dilakukan kegiatan pengabdian masyarakat
dalam program KKN ini, yakni pendampingan dalam mengurus legalitas berupa
sertifikasi halal. Tahapan pelaksanaan dalam program ini adalah kerjasama antara
BUMDES selaku perwakilan pihak desa dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal (BPJPH), pembuatan poster sebagai sumber informasi yang disebar melalui
WhatsApp grup maupun ditempel di sudut-sudut desa, rapat koordinasi antara BUMDES
dengan tim KKN untuk teknis pelaksanaan kegiatan. Agenda pelaksanaan yang dilakukan
dimulai dengan mengingatkan pelaku UMKM tentang berlangsungnya kegiatan, pemilik
UMKM juga diharuskan membawa persyaratan dokumen, seperti NIB (Nomor Induk
Berusaha), KTP pemilik maupun karyawan, dan foto produk. Khusus untuk dokumen
NIB, jika UMKM tersebut belum memiliki dapat diurus langsung ditempat. Kemudian
pemilik usaha yang datang langsung diarahkan untuk menuju petugas untuk dibantu
mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak BPJPH. Setelah selesai, nantinya
sertifikat halal dapat diterima oleh pemilik melalui email masing-masing sesuai yang
didaftarkan.